Klaster 1: Hak Sipil dan Kebebasan
Untuk klaster hak sipil dan kebebasan meliputi:
a
Persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran
b
Tersedia fasilitas informasi layak anak
c
Jumlah kelompok anak, termasuk Forum Anak, yang ada di kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan