Klaster 5 : Perlindungan Khusus
Indikator KLA untuk klaster perlindungan khusus meliputi:
a
Persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus dan memperoleh pelayanan
b
Persentase kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice)
c
Adanya mekanisme penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak
d
Persentase anak yang dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak